Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dalam perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Kajari Bulukumba, Erwin Juma bersama jajaran pimpinan Pidum Kejati Sulsel. Perkara ini melibatkan tersangka DS (52), seorang ibu rumah tangga yang memiliki 10 orang anak, yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di Lingkungan Marana, Kelurahan Palampang, Kabupaten Bulukumba. Tersangka yang baru kembali dari kandang sapi melihat korban, HP (65), sedang berjalan kaki.
Tersangka kemudian turun dari motor dan mengikuti korban, lalu memukul bagian pinggang dan paha sebelah kiri korban menggunakan kayu bakar. Aksi tersebut dipicu kekesalan tersangka karena korban diduga menyebarkan cerita bahwa tersangka akan diperistri oleh kerabatnya sendiri, yang menurut tersangka tidak masuk akal karena mereka masih terikat hubungan sepupu. Kejadian tersebut berakhir setelah dilerai oleh saksi H.
Upaya perdamaian telah dilaksanakan pada 7 Januari 2026 yang mempertemukan kedua belah pihak. Berdasarkan hasil ekspose, terdapat beberapa alasan kuat yang mendasari disetujuinya Restorative Justice bagi DS:
1. Hubungan Keluarga: Tersangka dan korban masih merupakan anggota keluarga (sepupu).
2. Status Residivis: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis.
3. Profil Tersangka: Tersangka memiliki tingkat ketercelaan yang rendah dan dikenal berperilaku baik di lingkungan tempat tinggalnya, serta aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial.
4. Ancaman Pidana: Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
5. Kesepakatan Damai: Telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pentingnya mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Dengan adanya perdamaian, diharapkan hubungan antara tersangka dan korban kembali pulih. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15/2020, dan kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Didik Farkhan mengutip pesan dalam ekspose tersebut.
Dengan disetujuinya permohonan ini, proses penuntutan terhadap tersangka resmi dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba diperintahkan untuk segera bersurat ke Pengadilan Negeri untuk menerbitkan Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.