Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pengancaman di Luwu Timur Tersangka SR Dikenakan Sanksi Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pengancaman di Luwu Timur Tersangka SR Dikenakan Sanksi Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengukuhkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Perkara ini melibatkan tindak pidana pengancaman yang telah berhasil diselesaikan secara damai antarpihak.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi jajaran Kejati Sulsel pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Ekspose ini turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan jajarannya.

Perkara dan Pihak yang Terlibat

Perkara yang diajukan untuk RJ adalah kasus tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pengancaman yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

  • Tersangka: SR alias Pakde Slamet (56 Tahun), berprofesi sebagai Petani & Buruh Pasir, bertempat tinggal di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

  • Korban: MY alias Pak Mul (57 Tahun).

Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di pinggiran sungai Dusun Tegal Rejo, Desa Teromu. Korban MY bersama dua rekannya (Saksi W dan Saksi J) datang ke lokasi untuk mengambil gambar guna dokumentasi pemantauan tower dan aktivitas pengambilan pasir.

Saat Korban mengambil gambar, ia dan rekannya dihampiri oleh Saksi Eko yang kemudian mengarahkan mereka ke pondok terdekat. Dalam perjalanan, Saksi Eko menghentikan kendaraan dan mempertanyakan pengambilan gambar tersebut. Tidak lama kemudian, Tersangka SR datang dengan ekspresi marah dan berkata, “KENAPA AMBIL GAMBAR DISINI TANPA IZIN.”

Tersangka SR kemudian menanduk kepalanya ke dada Korban MY sebanyak dua kali. Tersangka juga mengambil tas dan handphone Korban sehingga terjadi tarik-menarik. Tersangka SR lalu menunjuk Korban sambil berteriak, “KALAU CARANYA BEGITU SAYA TUTUP JALAN BIAR TIDAK BISA PULANG SAMPAI PAGI, SAYA KASI SAMAKO SEPERTI TEMANMU.” Tersangka SR kemudian memerintahkan seseorang untuk memarkir truk guna menutup akses jalan keluar, memaksa Korban untuk menghapus dokumentasi. Perbuatan ini membuat Korban MY merasa terancam dan ketakutan.

Syarat Restoratif Justice Terpenuhi dan Sanksi Sosial

Perdamaian disepakati setelah terjadi proses mediasi yang dihadiri oleh Tersangka, Korban, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. Tersangka SR telah memohon maaf secara tulus, dan Korban MY beserta keluarga telah memaafkan sepenuhnya.

Penghentian penuntutan melalui RJ disetujui karena telah memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk ancaman pidana di bawah 5 tahun dan status Tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana pertama kali.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Tersangka SR dikenakan Sanksi Sosial berupa:

  • Melaksanakan kegiatan pembersihan rumah ibadah (Masjid) di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

  • Kegiatan dilakukan selama 2 minggu, setiap hari pukul 16.00–18.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Beliau juga berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan Tersangka. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan