Momen Hakordia 2025 Kejari Sidrap Tahan 3 Mantan Petinggi KONI Sidrap Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
KEJARI SIDENRENG RAPPANG – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 pada hari Selasa, 09 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang secara resmi mengumumkan penetapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022 s.d. 2024.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sidrap.
Identitas Tersangka dan Kerugian Negara
Ketiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan berasal dari jajaran pengurus KONI Kabupaten Sidrap Periode 2020 s.d. 2024, yaitu:
-
MBL: Selaku Ketua KONI Kabupaten Sidrap.
-
AJ: Selaku Sekretaris KONI Kabupaten Sidrap.
-
H: Selaku Bendahara KONI Kabupaten Sidrap.
Penetapan status tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Sidrap.
Tindak pidana ini diduga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai total Rp728.400.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Modus Operandi dan Penahanan
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, antara lain:
-
Pertanggungjawaban Fiktif: Adanya laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
-
Mark-up Anggaran: Penggelembungan biaya pada sejumlah program pembinaan atlet dan operasional organisasi.
-
Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak berkaitan dengan pengembangan olahraga.
Guna kepentingan penyidikan, dan berdasarkan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, Tim Penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sidrap terhitung sejak 09 Desember 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Sidrap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional demi penegakan hukum dan pengembalian keuangan negara.