Ikuti Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 Kejati Sulsel Siap Tindaklanjuti 5 Instruksi Jaksa Agung
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengikuti jalannya penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 secara virtual dari Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sulsel, Kamis (15/01/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, beserta seluruh jajaran Asisten, Kabag Tata Usaha, Koordinator, dan pejabat eselon IV di lingkup Kejati Sulsel.
Rakernas tahun ini mengusung tema strategis: "Penguatan Tata Kelola Kejaksaan Dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas."
Dalam sambutan penutupan yang dibacakan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, selaku Ketua Panitia beserta seluruh jajaran atas suksesnya penyelenggaraan Rakernas.
Ada yang berbeda pada tahun ini, di mana untuk pertama kalinya Rakernas dilaksanakan secara penuh melalui jaringan (daring). Langkah ini diambil sebagai wujud semangat efisiensi dan adaptasi institusi terhadap kemajuan teknologi digital.
Rakernas tahun ini telah merumuskan sejumlah butir rekomendasi penting untuk memperkuat tata kelola institusi, antara lain:
* Menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025.
* Menetapkan usulan real tahun 2027.
* Menyusun peraturan dan kebijakan untuk mendukung pola manajemen dan penguatan kinerja.
* Menyusun peraturan internal untuk penyesuaian berlakunya KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam proses penuntutan.
* Menyusun peta arsitektur atau peta jalan Adhyaksa Chambers.
* Mengoptimalkan pembentukan Big Data Intelijen.
Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026
Sebagai tindak lanjut nyata, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat 5 (lima) perintah utama bagi seluruh insan Adhyaksa:
* Membangun pola manajemen standarisasi SDM Kejaksaan.
* Mewujudkan akuntabilitas institusi secara menyeluruh.
* Mencermati tugas Kejaksaan dalam transisi KUHAP dan KUHP baru.
* Mewujudkan peran Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.
* Melaksanakan tugas direktif Presiden, khususnya dalam penegakan hukum.
Jaksa Agung menekankan agar setiap butir rekomendasi ini dilaksanakan sebagai tanggung jawab bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan integritas dan transparansi.
"Saya berharap setiap hasil Rakernas dilaporkan secara berkala. Kepada seluruh jajaran, jaga marwah institusi baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari. Tegas Jaksa agung dalam amanatnya yang dibacakan Plt. Wakil Jaksa Agung.
Menanggapi arahan tersebut, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan komitmen jajaran Kejati Sulsel untuk segera mengimplementasikan hasil rekomendasi Rakernas demi penguatan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.