Tim JPN Kejaksaan Agung Menangkan Gugatan Tata Usaha Negara Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 014/014/K.3/Kph.3/01/2026
Tim JPN Kejaksaan Agung
Menangkan Gugatan Tata Usaha Negara
Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung RI berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, dkk. Kemenangan ini dipastikan melalui Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini mempersoalkan Tindakan Administrasi Pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Objek gugatan tersebut adalah pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektar. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH. Penugasan ini didasarkan pada:
- Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor: B-2041/PKH-3/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
- Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-005/G/Gtn.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam, S.H., M.H.
Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.
Adapun amar putusan lengkap perkara Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT adalah sebagai berikut:
- Dalam Penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat.
- Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.
- Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan.
Jakarta, 14 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 0813 47660115
Email: [email protected]