Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Tim Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Berhasil Mengamankan Tersangka EW, S.E. bin M
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 1833/109/K.3/Kph.3/11/2022
Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan
Tim Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan
Berhasil Mengamankan Tersangka EW, S.E. bin M
Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 20:10 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Tim Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama | : EW, S.E. bin M |
Tempat lahir | : Padang Sidempuan |
Umur/tanggal lahir | : 42 tahun / 12 Maret 1980 |
Jenis kelamin | : Laki - laki |
Kewarganegaraan | : Indonesia |
Tempat Tinggal | : Jalan Kolonel Wahid Udin, RT 02/RW 01, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin |
Agama | : Islam |
Pekerjaan | : ASN |
Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan Tersangka, EW, S.E. bin M merupakan TERSANGKA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari s/d Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 (dua puluh) orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh EW, S.E. bin M sebesar Rp. 264.254.000,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).
EW, S.E. bin M diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, dan oleh karenanya EW, S.E. bin M dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka EW, S.E. bin M segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)
Jakarta, 17 November 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA