Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 829/064/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa

dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS

di Kabupaten Bogor

 

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Pengukuhan DPC Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor yang diselenggarakanpada Kamis 27 November 2025.

Dalam sambutannya, Jamintel menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam struktur tata negara berada pada penyelenggara tugas eksekutif, tentunya berperan aktif dalam mendukung seluruh program pembangunan nasional, termasuk membangunan desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kejaksaan menginisiasi program “Jaga Desa” sebagai bentuk kerja-kerja pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder. Hal tersebut diwujudkan dengan optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).

“Kami telah sepakat dengan ABPEDNAS untuk berkolaborasi dalam rangka mewujudkan pengawasan yang lebih holistik dengan mendorong seluruh satuan kerja kejaksaan negeri agar dapat menggandeng Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah hukumnya masing-masing,” ujar Jamintel

Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih masif, melekat langsung pada sasaran, serta menjamin keberlanjutan pengisian Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding khususnya terkait pelaporan pekerjaan, aset desa, pendistribusian pupuk, Koperasi Merah Putih, Jaga Budaya, dan lain sebagainya sebagai instrumen pengendali yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Ke depannya, Jamintel berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi  karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa, termasuk dalam pengembangan potensi ekonomi di desa agar lebih maju melalui Koperasi Merah Putih untuk mendukung peningkatan ekonomi di desa.

Implementasi tersebut dapat dituangkan melalui kerja sama dengan ABPEDNAS dan BPD dalam bentuk pembahasan dan kesepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Untuk diketahui, Aplikasi Jaga Desa telah menyediakan kanal-kanal yang digunakan oleh Kepala Desa dan perangkatnya yaitu: 

• Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari 

Sebagai ruang komunikasi dan konsultasi Kepala Desa dengan Aparat Kejaksaan Negeri setempat apabila ada persoalan yang dialami terkait keuangan desa maupun pengelolaan usaha Koperasi; dan 

• Kanal Laporan Kades/Lurah – Jamintel 

Laporan tentang lamban/tiadanya respon dari Kejaksaan Negeri setempat terhadap laporan pengaduan yang disampaikan.

• Kanal Indikasi Penyimpangan Perangkat Desa

Bahan klarifikasi atas adanya laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi atau lainnya, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa atau perangkatnya.

Mengakhiri sambutannya, Jamintel berharap program Jaga Desa semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional dari desa.

“Melalui kerja sama semua pihak, kita dapat melakukan pengawasan desa dengan lebih baik,” pungkasnya.

 

 

Jakarta, 27 November 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: [email protected]

Bagikan tautan ini

Mendengarkan